Saatnya Remaja Benar-Benar Diperhatikan!

youth-indonesia.jpg

Artikel ini untuk mengenang Konferensi Nasional Kesehatan Reproduksi Remaja tiga tahun lalu:

Ada banyak paparan menarik yang dieksplorasi dalam Konferensi Nasional Kesehatan Reproduksi Remaja di Yogyakarta, 11-13 April 2005 yang lalu. Konferensi yang dihadiri organisasi-organisasi peduli Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) di Indonesia ini ingin mengingatkan kembali betapa strategisnya posisi remaja. Jumlah remaja (10-24 tahun) saat ini adalah sejumlah 65,6 juta jiwa, yang berarti sekitar 30% dari total penduduk Indonesia. Konferensi ini sekaligus menggaris bawahi betapa pentingnya remaja untuk diperhatikan dalam hal pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksualnya, karena bila tidak dilakukan secara serius maka bisa jadi negara ini akan makin terpuruk dengan permasalahan yang semakin menumpuk yang dialami oleh remaja, yang katanya calon generasi penerus negara dan bangsa ini.

Remaja Dalam Data
“67% yang berusia di bawah 24 tahun pernah melakukan hubungan seksual pranikah” demikian ungkap Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto dari Jakarta yang ikut sharing dalam pleno hari pertama menyebutkan hasil penelitian yang dilakukan oleh DKT Indonesia di Surabaya, Medan, Jakarta dan Bandung. Kemudian juga disebutkan sebuah studi tahun 2001 di Kupang, Palembang, Singkawang, Cirebon dan Tasikmalaya yang menunjukkan hasil sebanyak 17% remaja usia sekolah telah melakukan hubungan seksual. Hal ini agak serupa dengan hasil yang didapatkan oleh KISARA, dalam survey terbaru di Denpasar, Badung, Tabanan, Singaraja dan Gianyar yang menyebutkan bahwa 2 dari 10 remaja usia sekolah sudah melakukan aktivitas seksual. Selanjutnya menurut penelitian Pusat Studi Kesehatan UI disebutkan 30% kasus aborsi dilakukan oleh remaja. Sampai dengan akhir tahun 2004, Depkes mencatat lebih dari 505 dari total pengidap HIV positif yang tercatat di Indonesia adalah orang muda. Dan kita semua mengetahui bahwa pengetahuan remaja tentang seksualitas, kesehatan reproduksi termasuk juga HIV/AIDS dan narkoba masih sangat minim, ini tentunya juga disebabkan karena terbatasnya akses informasi dan lemahnya advokasi remaja.

Penyebab Masalah Kespro Memang Kompleks
Disamping memang rendahnya pengetahuan remaja tentang kespro dan terbatasnya akses informasi KRR, berikut ini juga secara berurutan beberapa hal yang bisa dicermati sebagai penyebab kompleksitas permasalahan kespro remaja kita yang didiskusikan dalam beberapa pleno konferensi. Mulai dari tidak adanya akses pelayanan yang ramah remaja. Pihak lembaga kesehatan lewat Dinkes DIY menyampaikan bahwa telah disediakan Puskesmas yang siap melayani konseling KRR, program pencegahan Kehamilan Tak Dikehendaki (KTD), pengaduan kekerasan seksual dan perkosaan, tetapi pernyataan ini justru memicu perdebatan karena pelayanan Puskesmas sudah terlajur dicap tidak ramah remaja, jam layanan yang justru bersamaan dengan jam remaja bersekolah, petugas yang kurang down to earth bagi remaja, dll. Selanjutnya juga belum adanya kurikulum di sekolah yang bisa menjawab kebutuhan remaja akan informasi kespro dan hak reproduksinya. Pihak Dinas Pendidikan yang dalam konferensi ini sempat mengklaim bahwa sudah memasukkan muatan kespro dalam kurikulum yang dititipkan di beberapa pelajaran juga didebat oleh para remaja. Hal ini juga termasuk yang dipresentasikan oleh Nyala Sari, salah seorang perwakilan remaja, karena sebenarnya remaja ingin materi kespro tidak sekedar dititipkan, tetapi benar-benar bisa diajarkan dan ada penilaiannya serta ada pendukung life skill lainnya. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh utusan dari Bali untuk menjelaskan sekilas tentang rencana Propinsi Bali atas inisiatif pemerintah daerah, juga dinas pendidikan, dinas kesehatan, yang melibatkan LSM remaja lokal (KISARA) sebagai wujud keterlibatan remaja dalam penyusunan program, telah bergerak memulai usaha memasukkan kespro ke dalam kurikulum lewat label HIV/AIDS dan narkoba yang bisa nantinya bisa dinilai dan dievaluasi secara kognitif. Sementara itu, BKKBN sebagai perwakilan organisasi pemerintah menyebutkan masih terbatasnya institusi pemerintah yang menangani remaja secara khusus dan serius. Terlebih lagi dengan dilikuidasinya BKKBN di tingkat kabupaten/kota dan termasuk juga “ngacir”nya para petugas lapangannya yang sebenarnya sangat potensial untuk bisa ikut membantu pendampingan program KRR di masyarakat tingkat desa ke bawah. Belum adanya Undang-Undang yang dapat melindungi dan mengakomodasi hak-hak remaja juga merupakan sebuah poin penting penyebab tidak adanya payung hukum yang jelas untuk mengatasi permasalahan remaja terutama pelanggaran hak dan kekerasan seksual.

Remaja Bisa Menjadi Gen-B

Kalau hal-hal seperti ini kurang mendapatkan perhatian dan dukungan, tentunya akan membuat remaja saat ini menjadi sebuah generasi yang patut diberi sebutan “Gen-B” atau kepanjangan dari “Generasi Bingung”. Remaja kita akhirnya akan mencari informasi kepada bentuk-bentuk media yang lebih mudah diakses, yang justru akan makin menjerumuskan mereka karena banyak media (yang bisa jadi karena pengaruh rekan sebayanya) yang hanya dipenuhi oleh mitos-mitos yang menyesatkan. Ini juga muncul dalam diskusi pleno hari ketiga dengan pihak jurnalis media cetak (Fadmi Sustiwi dari Kedaulatan Rakyat) dan televisi (Priyo Sumandoyo, eks SCTV yang kini di Lativi) yang menyebutkan cukup banyak media yang “lepas kontrol” sehingga ikut menyebarkan mitos-mitos tersebut demi mengejar tiras dan nilai komersialisme semata. Untuk bisa membantu remaja belajar mengertikan masalah KRR, memilah fakta dan mitos, membangun kesadaran kritis, dan belajar mengorganisasi sebuah lembaga remaja, dalam konferensi ini juga dipertajam dengan brainstorming, skill building tentang advokasi remaja, pengolahan dan penyajian data riset remaja, accelerated learning, media development, juga satellite meeting tentang sustainability youth center, SOP sebuah youth center dan penajaman konsep KRR. Juga diadakan pemilihan youth representative

serta penyusunan deklarasi remaja.

Harapan Remaja
Sebuah deklarasi berjudul “Deklarasi Remaja; Suara Untuk Perubahan” berhasil dicetuskan dalam konferensi ini sebagai bentuk harapan, permintaan bahkan sekaligus juga desakan. Apa yang bisa diharapkan remaja adalah agar seluruh pihak dapat mengupayakan serta mengusahakan akses informasi yang benar dan lengkap tentang kespro dan pelayanannya sebagai bentuk pemenuhan hak-hak remaja berdasarkan apa yang sudah disepakati bersama dalam Konferensi Internasional Untuk Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) 1994 dimana pihak pemerintah dan perwakilan negara Indonesia juga terlibat dalam menyusun dan menyepakati hasil konferensi ini. Juga mendorong semua pihak untuk melibatkan remaja dalam program-program yang ditujukan untuk remaja (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi). Tentunya akan menjadi sebuah ketimpangan bila membuat program dan kebijakan untuk remaja tanpa melibatkan remaja. Ikut mendukung, mengembangkan dan memperluas pusat informasi dan pelayanan remaja yang ramah remaja. Mengembangkan media informasi dan pendidikan. Mengintegrasikan program remaja dengan program pencegahan HIV/AIDS, IMS dan narkoba. Memperkuat jaringan dan sistem rujukan ke rumah sakit dan pusat-pusat kesehatan yang lain. Meningkatkan perlindungan bagi remaja putri dan anak-anak, untuk menghindari segala upaya eksploitasi dan kekerasan terhadap anak dan remaja. Melaksanakan penelitian dan studi kebijakan mengenai KRR dan hak-hak reproduksi remaja. Melatih orang tua dan guru tentang KRR dan hak-hak kespro. Mengembangkan advokasi dengan isu pemenuhan hak kespro remaja. Jadi sangat dibutuhkan sekali kepada seluruh lapisan masyarakat dan elemen bangsa ini untuk ikut peduli dan mendukungnya.“Karena inilah saatnya kita peduli! Kita semua! Untuk remaja kita! Untuk penerus negara dan bangsa ini!!”

(oka negara)

Leave a Reply